News Daring
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
No Result
View All Result
News Daring
Home Ekobis

Konferensi Pers, Kabid Humas: Tanah Tersebut Diberikan Kuasa kepada Nedi A Bangkan

News Daring by News Daring
Oktober 27, 2020
Konferensi Pers, Kabid Humas: Tanah Tersebut Diberikan Kuasa kepada Nedi A Bangkan
Share on FacebookShare on Twitter

News Daring-Palangka Raya (Kalteng)-Setelah menyampaikan release tentang sengketa tanah yang melibatkan H Wardoyo dkk melawan Irwan Irawan dkk, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, kembali menyampaikan kasus sengketa tanah yang berada di Pal 10 Tjilik Riwut sampai dengan Jalan Baru Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Senin (26/10/2020).

“Pada konferensi pers ini, kami sampaikan bahwa gugatan atas nama H. Wardoyo dkk yang telah melakukan pembelian dari Sawung Yudha Kasan yang berupa surat adat yang kemudian dibuat SPT untuk diperjualbelikan. Dengan dasar SPT yang ditandatangani oleh RT dan Lurah Jekan Raya, yaitu surat keterangan tanah milik adat nomor 32/KP/PHDT/1962 tanggal 12 Februari 1962 adalah tidak sah/ surat palsu yang telah dibuktikan dengan BAP forensik Kepolisian,” ungkapnya.

Menerima informasi tersebut, terang Kabid Humas, Irwan Irawan menjelaskan jika tanah yang diperjualbelikan ini merupakan lokasi milik Koperasi Karya Mulya Sejahtera (KMS).” Karena berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng seluas 400 hektar merupakan bagian dari 50 hektar untuk lingkungan industri hasil program pemerintah Usaha Kecil/LIK yang telah dikeluarkan sertifikatnya. Kemudian, 350 hektar  untuk Koperasi KMS dan 150 hektar merupakan pelepasan dari PT. Kajon untuk pelepasan kawasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan bahwa sengketa tanah tersebut sejak sebelum 2014 dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, meningkat ke Pengadilan Tinggi sampai dengan Putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh tergugat An Irwan Irawan dkk yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 oleh Dr H Zahrul Rabain SH. MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Mahkamah Agung,  yang berdasarkan SK nomor : 18.500.142.BPN.1989 pada tanggal 1989 an Arlansyah dkk yang kemudian diberikan kuasa administrasi kepada Nedi A Bangkan selaku Ketua Koperasi Pemuda Gotong Royong.

“Konferensi pers ini menjelaskan   kepemilikan tanah sengketa yaitu milik Koperasi KMS adapun pengaturan administrasi dan Tata Ruangnya diserahkan kepada  saudara Nedi A Bangkan. Adapun sekretariat yang berada di Jalan Victoria Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (*)




Next Post
Wagub Harap Kerja Sama Dagang  Turunkan Angka Kemiskinan

Wagub Harap Kerja Sama Dagang Turunkan Angka Kemiskinan

Discussion about this post

MenarikUntuk Anda

Pasca Badai Seroja, Wakil Gubernur NTT Serahkan Bantuan di Sabu Raijua

Pasca Badai Seroja, Wakil Gubernur NTT Serahkan Bantuan di Sabu Raijua

April 17, 2021
Wagub Terima Sumbangan dari Pemprov Sumbar

Wagub Terima Sumbangan dari Pemprov Sumbar

April 17, 2021

Populer

  • Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Asal Desa Pukuafu Memenangkan Perjaturan Kades, Lawan 2 Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pasien Covid 19 Tidak Benar Karna Pasien Memeliki Komplikasi Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di adukan Ke pihak Berwajib Wartawan Newskpk.com “katakan” saya Tidak Takut Karna Bukti Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Kades Bermasalah Dilantik, Kepala Inspektorat Rote Ndao : Saya juga Kaget Mereka Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.