News Daring
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
No Result
View All Result
News Daring
Home Ekobis

Kapolres Buol Hadiri Sidang PPL Tahun 2020 Program Redistribusi Red

News Daring by News Daring
November 22, 2020
Kapolres Buol Hadiri Sidang PPL Tahun 2020 Program Redistribusi Red
Share on FacebookShare on Twitter

News Daring-Buol (Sulteng)-Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, menghadiri sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom (PPL) Kabupaten Buol tahun 2020 dalam rangka program Redistribusi Tanah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buol tersebut tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Kamis (19/11/2020).

Sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom yang dipimpin Bupati Buol Amirudin Rauf, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, didampingi Kanit Pidum Ipda Nandito Marbun.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dieno Hendro, menyampaikan saran agar Pemkab Buol memastikan status objek lahan tidak dalam sengketa atau bermasalah semisal masuk dalam hutan kawasan.

“Termasuk memperhatikan dampak sosial, untuk menghindari terjadi gangguan kamtibmas. Kemudian, mohon diteliti dan dicek lahan yang diberikan sertifikat agar tidak ada permasalahan,” ujar AKBP Dieno Hendro Widodo.

Sementara itu, program redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Buol dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek.

Tujuan program redistribusi tanah sendiri adalah mengadakan pembagian dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi syarat, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek.

Program redistribusi tanah merupakan implementasi amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar pokok pokok agraria dan Undang Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian. Kemudian diperluas dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.(*)

Tags: AKBP Dieno Hendro WidodoKabupaten BuolKapolres BuolPanitia Pertimbangan LandrefromPPLProgram Redistribusi Tanah



Next Post
Masuk Zona Orange, Kapolres Buol Bersama Forkopimda Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Masuk Zona Orange, Kapolres Buol Bersama Forkopimda Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Discussion about this post

MenarikUntuk Anda

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

April 1, 2021
Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Maret 31, 2021

Populer

  • Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Asal Desa Pukuafu Memenangkan Perjaturan Kades, Lawan 2 Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pasien Covid 19 Tidak Benar Karna Pasien Memeliki Komplikasi Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di adukan Ke pihak Berwajib Wartawan Newskpk.com “katakan” saya Tidak Takut Karna Bukti Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Kades Bermasalah Dilantik, Kepala Inspektorat Rote Ndao : Saya juga Kaget Mereka Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.