News Daring
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
No Result
View All Result
News Daring
Home Hukum

3 Meninggal Akibat Pertambangan Longsor, Polres Mura Tetapkan Satu Tersangka

News Daring by News Daring
Desember 15, 2020
3 Meninggal Akibat Pertambangan Longsor, Polres Mura Tetapkan Satu Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

News Daring-Murung Raya (Kalteng)

Kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat Desa Olong Hanangan, Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya (Mura) yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia akhirnya masuk tahap penyidikan.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, mengatakan, satu orang berinisial RB (41) yang menjadi mandor sekaligus penanggungjawab pekerjaan tambang emas itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat dengan menimbulkan korban sebanyak tiga orang beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu RB sebagai penanggungjawab atau mandor dari pekerjaan itu,” kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ronny M. Nababan, saat konferensi pers di Mapolres Mura, Senin (14/12/2020).

Disampaikan Kapolres Mura, karena pekerjaan itu menimbulkan korban jiwa menewaskan Riban, Lamri dan Reji maka yang bertanggungjawab atas pekerjaan itu harus bertanggungjawab secara hukum.

“Kita sangkakan tersangka RB ini dengan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan atau Pasal 359 KUHPidana,” jelas Kapolres.

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa air, serta peralatan untuk menambang emas.

“Memang antara korban dengan tersangka ini masih ada kaitan keluarga, oleh karena menimbulkan korban jiwa maka tentu ada yang harus bertanggungjawab,” paparnya.

Ketika ditanya maraknya kegiatan pertambangan rakyat tanpa izin, Kapolres menyebutkan persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh pihaknya saja, namun juga peran Pemerintah Daerah dan pihak terkait.

“Karena yang berkerja pertambangan emas ini mayoritas masyarakat dan ini menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kabupaten Mura. Tentu ini akan kita bahas nantinya dengan pihak Pemda,” ujarnya. (*)

Tags: 3 Meninggal Akibat Pertambangan LongsorPolres MuraTetapkan Satu Tersangka



Next Post
ASN Harus Mampu Membawa Kemajuan Bagi Daerah

ASN Harus Mampu Membawa Kemajuan Bagi Daerah

Discussion about this post

MenarikUntuk Anda

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

April 1, 2021
Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Maret 31, 2021

Populer

  • Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Asal Desa Pukuafu Memenangkan Perjaturan Kades, Lawan 2 Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pasien Covid 19 Tidak Benar Karna Pasien Memeliki Komplikasi Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di adukan Ke pihak Berwajib Wartawan Newskpk.com “katakan” saya Tidak Takut Karna Bukti Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Kades Bermasalah Dilantik, Kepala Inspektorat Rote Ndao : Saya juga Kaget Mereka Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.