News Daring
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
No Result
View All Result
News Daring
Home Daerah

Polisi Sebut Kasus Pencemaran Nama Baik masih berstatus penyelidikan

News Daring by News Daring
Desember 17, 2020
Polisi Sebut Kasus Pencemaran Nama Baik masih berstatus penyelidikan
Share on FacebookShare on Twitter

News Daring-Rote Ndao

Laporan Kasus Pencemaran nama baik melalui media sosial Masenger dan SMS “berdasarkan laporan polisi LP/67/XI/2020/NTT/RES ROTE NDAO tgl 2 November 2020 atas nama Pelapor(ES)Terhadap (YMF)salah seorang Oknum Guru Honorer masih terus berjalan

dan berdasarkan surat perintah penyidikan SP-Lidik/44/XI/2020/Reskrim tgl 03 November 2020
Hingga saat ini kasus tersebut masih berstastus penyelidikan pasalnya ada sejumlah prosudure yang masih terkendala salah satunya terkait Ahli pidana demikian di Sampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau,S Sos melalui Penyidik Brikpol Ardy Sine
Kepada wartawan (15/12/2020).

Dijelaskanya bahwa hasil gelar pada tgl 8 Desember 2020 lalu,bahwa ada sejumlah hambatan serta pertimbangan hukum meskipun penyidik telah melakukan koordinasi dengan Ahli ITE,untuk itu maka pihaknya perlu melakukan permintaan keterangan kepada Ahli Pidana sehingga kasus tersebut tetap berjalan namun masih berstatus Penyelidikan.

“Pada intinya kami akan tetap menuntaskan kasus ini secara profesional tetapi tentunya membutuhkan waktu karena kami juga harus kembali menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap ahli pidana ungkapnya.

Perlu diketahui juga bahwa Terkait laporan kasus ini juga kami (penyidik.red) telah meminta keterangan dari sejumlah pihak diantaranya

Pelapor (ES),terlapor (YMF) termasuk para saksi ,dan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Istri dari (HG) selaku salah satu saksi “kami juga akan jadwalkan pemeriksaan terhadap istri sang pemilik handphone (HG)sekaligus lakukan penyitaan Barang Bukti (BB)

Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula dar i(YMF)Terlapor telah melontarkan kata kata kotor (Makian) yang ditujukan kepada pelapor (ES) yang akhirnya di ketahui pelapor melalui Pesan Masenger Sms maupun Whatsapp milik seorang pria yang diketahui telah beristri,karena antara terlapor dan Sang pemilik Handpone (HG) mempunyai hubungan spesial dibuktikan dengan adanya sejumlah foto syur milik kedua pasangan dan juga bukti chating melalui Sms,WA,maupun Masenger.(Rudi.mandala)

Tags: Brikpol Ardy SinePencemaran Nama BaikPolres Rote NdaoUndang-undang ITE



Next Post
DPP dan PJI-Demokrasi se Provinsi Riau Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolda Riau

DPP dan PJI-Demokrasi se Provinsi Riau Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolda Riau

Discussion about this post

MenarikUntuk Anda

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

April 1, 2021
Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Maret 31, 2021

Populer

  • Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Asal Desa Pukuafu Memenangkan Perjaturan Kades, Lawan 2 Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pasien Covid 19 Tidak Benar Karna Pasien Memeliki Komplikasi Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di adukan Ke pihak Berwajib Wartawan Newskpk.com “katakan” saya Tidak Takut Karna Bukti Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Kades Bermasalah Dilantik, Kepala Inspektorat Rote Ndao : Saya juga Kaget Mereka Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.