News Daring
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
No Result
View All Result
News Daring
Home Hukum

Dr Yudi Krismen,SH.,MH : ” Tindakan Pembakaran adalah Tindakan Kriminal, Pelaku dapat Dijerat KUHP “

News Daring by News Daring
Desember 26, 2020
Dr Yudi Krismen,SH.,MH : ” Tindakan Pembakaran adalah Tindakan Kriminal, Pelaku dapat Dijerat KUHP “
Share on FacebookShare on Twitter

News Daring-Pekanbaru

Dr. Yudi Krismen, SH.,MH selaku Dewan Penasehat PJI DEMOKRASI RIAU. menanggapi kejadian Pembakaran Rumah dan Mobil milik Nurhayati Syahrani Tarigan atau Bunda Rani wartawan lintaskriminal. com yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 kemarin.

Beliau mengatakan bahwa tindakan pelaku pembakaran adalah tindakan kriminal, dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana pasal 187 jo 55,56 Kuhp tentang Pembakaran rumah dan mobil yang diduga dilakukan oleh orang suruhan dari intelektual dader (paku intelektual) terkait pemberitaan yang dilakukan wartawan lintaskriminal.com.

” Sebenarnya dalam Undang-Undang RI no. 40 tahun 1999 tentang Pers sudah diatur tentang hak jawab, seharusnya pelaku melakukan hak jawab dan bukan melakukan langkah langkah melanggar hukum dengan melakukan pembakaran rumah dan mobil korban secara tak berkemanusiaan. ” ungkap Dr. Yudi Krismen, SH.,MH

Jika perbuatan pelaku ini dibiarkan, maka dunia pers mundur ke zaman Orde Baru kembali dibawah tekanan, padahal kebebasan pers sudah dilindungi dengan adanya UU Pers, untuk itu kami meminta kepada Kapolda Riau untuk segera mengungkap pelaku, beserta dalang dibalik Pembakaran Rumah dan Mobil milik Nurhayati Syahrani Tarigan atau akrabnya kami panggil Bunda Rani.

Menurut kami tidaklah sulit untuk mengungkap perkara tersebut oleh Ditreskrimum Polda Riau, karena 2 alat bukti sudah terpenuhi yaitu adanya bukti di TKP dan adanya Korban kejahatan dan sekarang penyidik tinggal menelusuri pelaku dari Informasi yang didapatkan di TKP dan dari korban, guna mencari dan menangkap pelakunya. tutup Dr Yudi Krismen,SH.,MH Dewan Penasehat PJI-DEMOKRASI Provinsi Riau.,(PJI-Demikrasi Provinsi Riau)

Tags: Dr Yudi Krismen SH.MHPelaku dapat Dijerat KUHPTindakan Pembakaran Tindakan Kriminal



Next Post
Sebelum Ibadah Natal, Polres Buol dan Satbrimob Polda Sulteng Sterilisasi Lokasi Gereja

Sebelum Ibadah Natal, Polres Buol dan Satbrimob Polda Sulteng Sterilisasi Lokasi Gereja

Discussion about this post

MenarikUntuk Anda

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

April 1, 2021
Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Maret 31, 2021

Populer

  • Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Asal Desa Pukuafu Memenangkan Perjaturan Kades, Lawan 2 Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pasien Covid 19 Tidak Benar Karna Pasien Memeliki Komplikasi Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di adukan Ke pihak Berwajib Wartawan Newskpk.com “katakan” saya Tidak Takut Karna Bukti Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Kades Bermasalah Dilantik, Kepala Inspektorat Rote Ndao : Saya juga Kaget Mereka Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.