News Daring-Rote Ndao
Merujuk UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah hingga Desa, namun hal ini tidak di laksanakan oleh Kepala Desa dan BPD Tenalai.
Saat ditemui di kediamannya, salah satu anggota BPD yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Senin, 04 Januari 2021 mengatakan bahwa, pengadaan Bak air sebanyak 36 buah untuk Desa Tenalai menggunakan Dana Desa (DD) 2019 dengan total anggaran yang digunakan berkisar tiga ratus juta lebih, diduga tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), akibatnya bak-bak tersebut tidak dapat di gunakan dan sebagian besar rusak.
Sesuai dengan pengakuan anggota BPD tersebut bahwa,1 buah bak hanya menggunakan 3 batang besi dan 15 zak semen, sementara ukuran bak 2×3 m yang mengakibatkan bak yang menghabiskan uang negara ratusan juta tersebut rusak.
Menurut anggota BPD tersebut dirinya sering mendapatkan pengaduan dari masyarakat tetapi, sebagai BPD dirinya kesulitan, Karena sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 Kepala Desa Tenalai tidak melakukan pertemuan dengan BPD untuk membahas tentang penggunaan DD dan penyusunan RAB.
Ketua BPD Tenalai Nicodemus Manafe, ketika ditanya mengenai sistem tranparansi yang ada dan terkait dengan pembangunan bak air sesuai dengan RAB atau tidak? dirinya menolak dengan dalil harus ada ijin dari atasan.
Ketika ditanya mengenai siapa atasannya Nikodemus dengan tegas mengatakan bahwa, harus ada ijin dari Dinas BPMD kabupaten Rote Ndao baru saya bisa tunjukan RAB tersebut. Ujarnya
Salah satu Tokoh masyarakat yang juga tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa, dirinya sangat sesalkan sikap Kepala Desa dengan Ketua BPD Desa Tenalai yang tidak transparan dalam mengelola DD dan hingga kini sebagai masyarakat kami tidak mengetahui sejauh mana pengelolaan DD dan RAB yang dirancang. sedangkan terkait dengan keterbukaan informasi publik dan tranparansi yang diamanatkan oleh “UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik” ini sangat penting di lakukan oleh mereka, karena mereka mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepada mereka. Hal ini patut dicurigai.
Hingga berita ini di terbitkan kepala Desa Tenalai, Pildas Oan, tidak dapat di mintai keterangannya dan telah beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya, namun dirinya tidak merespon.(Rudi Mandala)
Discussion about this post