News Daring-Kampar
Status Keanggotaan Nurul Insan alias Angga dari Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) Kabupaten Kampar, resmi dicabut.
Pencabutan status keanggotaan Nurul Insan (Angga) dari Kepengurusan DPC PJI-Demokrasi Kampar, berdasarkan hasil rapat pleno internal pengurus yang dilaksanakan di kediaman Davit Herman Ketua DPC yang berlokasikan di Sungai Pinang Kec.Tambang Kab.Kampar, Sabtu (09/01/2021).
“Nurul Insan alias Angga status keanggotaannya resmi dicabut, pencabutan dilakukan sesuai AD/ART yakni dengan melakukan rapat pleno memenuhi kourum 2/3 dari jumlah total anggota yang ada,” ucap Davit kepada media yang tergabung di PJI-Demokrasi Kampar, Selasa (9/01).
Sebelum rapat pleno dilaksanakan, dan pencabutan status keanggotaan Nurul Insan dicabut dari DPC. Saya (Davit Herman) beserta seluruh pengurus yang hadir, meminta Nurul Insan (Angga) untuk hadir dalam rapat pleno yang dilaksanakan, namun dirinya (Nurul Insan) tidak hadir dengan tidak memberikan alasan yang tepat.
Pencabutan status keanggotaan Nurul Insan tidak berfokus pada permintaan ketua DPD saja, melainkan pertimbangan lainnya, yakni berdasarkan catatan atau track record Nurul Insan selama menjadi pengurus PJI-Demokrasi. Usai lakukan rapat Pleno internal pengurus, kami pengurus DPC Kampar meminta Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau, Ismail Sarlata untuk hadir ditengah anggota yang telah melaksanakan rapat pleno internal.
Ismail Sarlata didampingi Nurhayati (Bendahara), Fikri Muhammad (Anggota Koordinator Pekanbaru), Frans,SH (Ketua Advokat Pekanbaru) memenuhi undangan yang diberikan ketua DPC.
Dalam undangan yang dihadiri, Ismail Sarlata selaku Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau, setelah menerima penyerahan SK yang diberikan oleh Davit Herman Ketua DPC. Ismail Sarlata menyatakan, “SK DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar sebelumnya diterbitkan dengan nomor : 01/SK-DPC/DPD-PJID/11/2020 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Demokrasi (PJI-Demokrasi) Kampar, dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi. Dan akan segera dikeluarkan SK Pergantian yang nanti untuk diberikan kembali kepada Kesbang Pol serta Pemerintah, Polri, TNI dan Swasta yang ada di Kabupaten Kampar.”
Setelah pencabutan status keanggotaan Nurul Insan alias Angga berdasarkan rapat pleno dan dicabutnya SK DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar. Ismail Sarlata Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau, melalui DPC Kabupaten Kampar untuk menyampaikan kepada Nurul Insan alias Angga, secara tegas untuk tidak lagi membawa nama PJI-Demokrasi dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari sebagai Jurnalis. Dan meminta kepada seluruh Pemerintah, Polri, TNI, Swasta dan masyarakat jika ada oknum tersebut membawa nama PJI-Demokrasi yang mengakibatkan kerugian baik secara individu maupun kelompok maka kami seluruh Pengurus PJI-Demokrasi se-Provinsi Riau tidak bertanggungjawab dan untuk dapat melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib terdekat.
Kepada Nurul Insan alias Angga untuk tidak lagi ikut campur dalam urusan Internal PJI-Demokrasi dan mencoba melakukan dugaan adu domba dan atau melakukan dugaan ujaran kebencian kepada siapapun didalam tubuh PJI-Demokrasi sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya kepada pengurus DPD Provinsi Riau, maka saya (Ismail Sarlata) selaku Ketua DPD tidak segan-segan untuk melaporkan saudara kepada pihak berwajib atas dugaan lakukan ujaran kebencian yang sama sebelumnya anda lakukan. Dan saya atas nama seluruh pengurus DPD Provinsi Riau, memberikan maaf walau saudara tidak memiliki itikad baik untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pengurus yang anda adu domba dengan dugaan melontarkan kata-kata ujaran kebencian. Pengurus DPD Provinsi Riau, sudah mentolelir atas apa yang telah saudara lakukan sebelumnya, biarkan pengurus PJI-Demokrasi lainnya dan masyarakat maupun pemerintah yang menilai dari informasi yang disajikan saat ini dan sebelumnya. tutup Ismail Sarlata. (PJI-Demokrasi Riau)
Discussion about this post