News Daring
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
No Result
View All Result
News Daring
Home Daerah

Kurun Waktu Seminggu, Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus 3 Tersangka di Lokasi Berbeda

News Daring by News Daring
Januari 26, 2021
Kurun Waktu Seminggu, Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus 3 Tersangka di Lokasi Berbeda
Share on FacebookShare on Twitter

News Daring-Palangka Raya (Kalteng)

Komitmen jajaran Polda Kalteng untuk mewujudkan Provinsi Kalteng Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar) tidak main – main.

Pasalnya, dalam kurun waktu bulan seminggu di akhir bulan Januari 2021 ini, Ditresnarkoba Polda Kalteng telah menangkap tiga tersangka peredaran gelap narkoba di lokasi tiga TKP berbeda.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, saat konferensi pers di ruang Media Center Mapolda Kalteng, Selasa (26/01/2021).

Diterangkan Dirresnarkoba Polda Kalteng, berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di Jalan Dr. Murjani Gang Rahayu.

“Di TKP tersebut, Tim Ditresnarkoba telah mencurigai tersangka AS (34) sesuai dengan informasi yang diterima. Benar saja, pada tersangka ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah kami berhasil mengamankan 63 paket shabu dengan berat kotor 16,32 gram,” jelasnya.

Ditambahkannya, pada TKP berikutnya yang berada di Jalan Kecipir Komplek Borneo Sejahtera Blok C. Dimana aparat penegak hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut juga menangkap seorang tersangka EP (24).

“Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain shabu dengan berat kotor 5 ons. Berdasarkan keterangan yang berhasil dibongkar, tersangka EP ini mendapatkan shabu tersebut dari HE yang kini masih dilidik,” terangnya.

Kemudian di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, lanjutnya, jika satu tersangka berikutnya yang berinisial AR (23) telah ditangkap karena terbukti atas kepemilikan shabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 61,23 gram.

“Pada konferensi pers kali ini, EP dan AR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal enam tahun. Sedangkan, untuk tersangka AS akan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun kurungan,” pungkasnya.(*)

Tags: di Lokasi BerbedaDitresnarkoba Polda KaltengKurun Waktu SemingguRingkus 3 Tersangka



Next Post
Pakta Integritas SIP Dikreg 50 T.A 2021, Kapolda Kalteng: Nilai Kejujuran Itu Paling Tinggi

Pakta Integritas SIP Dikreg 50 T.A 2021, Kapolda Kalteng: Nilai Kejujuran Itu Paling Tinggi

Discussion about this post

MenarikUntuk Anda

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

April 1, 2021
Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Maret 31, 2021

Populer

  • Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Asal Desa Pukuafu Memenangkan Perjaturan Kades, Lawan 2 Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pasien Covid 19 Tidak Benar Karna Pasien Memeliki Komplikasi Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di adukan Ke pihak Berwajib Wartawan Newskpk.com “katakan” saya Tidak Takut Karna Bukti Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Kades Bermasalah Dilantik, Kepala Inspektorat Rote Ndao : Saya juga Kaget Mereka Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.