News Daring
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
No Result
View All Result
News Daring
Home Daerah

Milik Shabu 15 Gram, Tersangka RP Diringkus Polresta Tangerang

News Daring by News Daring
Januari 31, 2021
Milik Shabu 15 Gram, Tersangka RP Diringkus Polresta Tangerang
Share on FacebookShare on Twitter

News Daring-Kabupaten Tangerang (Banten) 

Seorang pria berinisial RP (32) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten, Rabu (27/1/2021) lalu. Tersangka RP ditangkap di sebuah kontrakan di Perumahan Pondok Sejahtera, Desa Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka RP didapati barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 15,92 gram.

“Shabu itu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip warna bening yang diduga sudah siap diedarkan,” kata Kombes Pol Wahyu Sri, Sabtu (30/01/2021).

Selain mengamankan narkoba jenis shabu, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip warna bening yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas shabu tersebut. Guna kepengurusan penyelidik dan pengembangan, tersangka RP dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.

Kasus itu, kata Kombes Pol Wahyu Sri, akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba. Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Wahyu Sri mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik transaksi narkoba.

“Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera dilaporkan ke pihak Kepolisian,” terang Kombes Pol Wahyu Sri.

Tersangka RP dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (*)

Tags: Kombes Pol Wahyu Sri BintoroMilik Shabu 15 GramPolresta TangerangTersangka RP Diringkus



Next Post
Simpan Shabu di Bungkus Rokok, Tersangka BTH Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Simpan Shabu di Bungkus Rokok, Tersangka BTH Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Discussion about this post

MenarikUntuk Anda

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

April 1, 2021
Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Maret 31, 2021

Populer

  • Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Asal Desa Pukuafu Memenangkan Perjaturan Kades, Lawan 2 Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pasien Covid 19 Tidak Benar Karna Pasien Memeliki Komplikasi Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di adukan Ke pihak Berwajib Wartawan Newskpk.com “katakan” saya Tidak Takut Karna Bukti Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Kades Bermasalah Dilantik, Kepala Inspektorat Rote Ndao : Saya juga Kaget Mereka Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.