News Daring
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
No Result
View All Result
News Daring
Home Daerah

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Kalteng Berhasil Ungkap 3 Kasus dan 8 Tersangka Diamankan

News Daring by News Daring
Februari 18, 2021
Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Kalteng Berhasil Ungkap 3 Kasus dan 8 Tersangka Diamankan
Share on FacebookShare on Twitter

News Daring-Palangka Raya (Kalteng)

Kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu diacungi jempol, hal tersebut terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Kalteng, Kamis (18/02/2021).

Konferensi pers kali ini dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, dan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto, menyampaikan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika pada tanggal 12 dan 14 Februari 2021 yang terjadi di beberapa tempat yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

Pada pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 12 paket dengan berat total kurang lebih 260,49 gram.

Dirresnarkoba menyampaikan, ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sementara untuk modus operandinya para tersangka melakukan transaksi narkoba jenis shabu dengan cara jaringan terputus yakni dengan menyerahkan tidak bertemu langsung,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Nono, juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat(1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda paling banyak 10 miliar,” tutupnya. (*)

Tags: 3 Kasus dan 8 Tersangka DiamankanBerhasil UngkapKonferensi Pers Ditresnarkoba Polda Kalteng



Next Post
Tingkatkan Kinerja, UPP Saber Pungli Kalteng Gelar Rapat Kerja

Tingkatkan Kinerja, UPP Saber Pungli Kalteng Gelar Rapat Kerja

Discussion about this post

MenarikUntuk Anda

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

April 1, 2021
Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Maret 31, 2021

Populer

  • Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Asal Desa Pukuafu Memenangkan Perjaturan Kades, Lawan 2 Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pasien Covid 19 Tidak Benar Karna Pasien Memeliki Komplikasi Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di adukan Ke pihak Berwajib Wartawan Newskpk.com “katakan” saya Tidak Takut Karna Bukti Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Kades Bermasalah Dilantik, Kepala Inspektorat Rote Ndao : Saya juga Kaget Mereka Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.