News Daring- Rote Ndao
Kuasa Hukum Marthen Mooy dan Yosef Robet Ndun SH,MH, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Rote Ndao yang telah menindaklanjuti laporan kliennya.
Dalam penjelasannya kepada awak media Senin.22-Februari 2020, Polres Rote Ndao telah memeriksaan 11 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pemilihan pengurus Badan Permuswaratan Desa ( BPD ) di Desa Oebafok pada bulan Desember 2020.
“Sebanyak 11 saksi yang telah di periksa sesuai surat pembaritahuan perkembangan hasil penyelidikan yang di tandatangani kasad Reskrim ,Yames Jems Mbau ,S.sos, yakni Marthen Hanoki Mooy, Mikael Johan Julius Manafe, Melkianus Manafe, Heppy Maria Kewoho,Jusup Benyamin Mesah, Jesri Nggiri,Markus Nggadas ,Makdalena Asbanu,Sem Johan Lasarus Pandei,Santi Merince Modok Dami dan Paulus Mooy.” Ungkapnya.
Lanjut Robert, Kami mengapresiasi kenerja penyidik yang telah melakukan pemangilan, sampai dengan di mintai keterangan terhadap parah saksi. kami berharap dan percaya bahwa penyidik tetap profesional dalam mendalami dugaan tindak pidana yang di laporkan oleh klien kami, kata Robert.
Robert berharap penyidik bisa secepatnya menetapkan status tersangka terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan tindakan pemalsuan dokumen tersebut
Untuk diketahui kasus ini terjadi pada Desember 2020 lalu.panitia pemilihan pengurus BPD Oebafok,Tokoh masyarakat dan camat Rote Barat Daya bersepakat untuk melakukan pemilihan pengurus BPD secarah Musyawarah mufakat bukan pemilihan langsung atau voting.
Kesepakatan itu pun dijalankan, naumun sayangnya, musyawarah mufakat di lakukan secara sepihak, karna hanya di hadiri panitia dan beberapa orang tanpa melibatkan seluruh masyarakat dan anehnya dalam daftar hadir tercantum puluhan nama dan tanda tangan siluman.(Rudi Mandala)
Discussion about this post