News Daring
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
No Result
View All Result
News Daring
Home Hukum

Konferensi Pers TP Narkoba, Polda Kalteng Musnahkan 760,07 Gram Shabu dan Amankan 6 Senpi Rakitan

News Daring by News Daring
Februari 25, 2021
Konferensi Pers TP Narkoba, Polda Kalteng Musnahkan 760,07 Gram Shabu dan Amankan 6 Senpi Rakitan
Share on FacebookShare on Twitter

News Daring-Palangka Raya (Kalteng) 

Komitmen aparat penegak hukum untuk mewujudkan Provinsi Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba) kembali dilakukan.

Hal tersebut terbukti dengan diselenggarakannya pemusnahan barang bukti Tindak Pidana (TP) Narkoba yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, bertempat di Loby Mapolda Kalteng, Kamis (25/02/2021).

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini berjumlah 760,07 gram shabu. “Perlu rekan – rekan ketahui, jika dalam kuantitas dalam penyalahgunaan narkoba ini menurun. Tetapi dari segi kualitas kini meningkat, karena diamankannya enam pucuk senpi rakitan jenis revolver dari sejumlah pelaku,” kata Kapolda Kalteng, yang didampingi Kepala BNNP Kalteng Drs. Edi Swasono, Kabinda Kalteng Brigjen Pol Drs. Slamet Urip Widodo, Kepala BPOM, beserta unsur terkait lainnya.

Jumlah barang bukti tersebut, terang Kapolda Kalteng berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak 584,34 gram dengan kasus berjumlah tujuh kasus dengan tersangka ada sembilan orang. Kesembilan tersangka itu berinisial AP (31), EP (26), MG (45), ML (34), MN (20), MS (40), AM (27), RM (49), HR (36).

Sedangkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap lima kasus, barang bukti shabu seberat 120,72 gram dan tersangka sebanyak lima orang yang berinisial SM (43), HB (42), RS (45), JB (38).

Kemudian di daerah Kabupaten Gunung Mas, aparat penegak hukum tersebut telah menggagalkan satu kasus dengan barang bukti shabu seberat 55,01 gram serta tersangka berinisial AR (35).

Untuk diketahui, keenam pucuk senpi rakitan yang direleasikali ini, petugas amankan dari tersangka UL (54) dua pucuk, HR (21) satu pucuk, YR (32) dua pucuk dan RT (40) satu pucuk.

Pada kasus tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (*)

Tags: dan Amankan 6 Senpi RakitanKonferensi Pers TP NarkobaMusnahkan 76007 Gram ShabuPolda Kalteng



Next Post
Sia-sia Dinas PUPR Rote Ndao menghabiskan anggaran 1M untuk Proyek P3-SDA & PAP Telindale

Sia-sia Dinas PUPR Rote Ndao menghabiskan anggaran 1M untuk Proyek P3-SDA & PAP Telindale

Discussion about this post

MenarikUntuk Anda

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

April 1, 2021
Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Maret 31, 2021

Populer

  • Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Asal Desa Pukuafu Memenangkan Perjaturan Kades, Lawan 2 Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pasien Covid 19 Tidak Benar Karna Pasien Memeliki Komplikasi Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di adukan Ke pihak Berwajib Wartawan Newskpk.com “katakan” saya Tidak Takut Karna Bukti Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Kades Bermasalah Dilantik, Kepala Inspektorat Rote Ndao : Saya juga Kaget Mereka Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.