News Daring
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
No Result
View All Result
News Daring
Home Daerah

Ditreskrimum Polda Kalteng Tangkap Terduga Mafia Tanah Rugikan Korban Rp 7 Milyar

News Daring by News Daring
Maret 7, 2021
Ditreskrimum Polda Kalteng Tangkap Terduga Mafia Tanah Rugikan Korban Rp 7 Milyar
Share on FacebookShare on Twitter

News Daring-Palangka Raya (Kalteng) 

Direktorat Reskrimum Polda Kalteng mengamankan Frans Ever Kilat (48) warga Jalan Bangaris Kelurahan Tanju Pinang Kota Palangka Raya yang diduga sebagai tersangka mafia tanah di Palangka Raya pada hari Kamis (25/2/2021) lalu.

Melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah bernama Frans Ever Kilat atas laporan korban Yatlinoto (56) warga Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya.

“Tersangka yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjual tanah milik korban, tanpa sepengetahuan korban dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng. Tanah tersebut dijual tersangka kepada Khanis Yovani pada bulan Desember 2019 seharga Rp 7 milyar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 milyar,” jelas Kabid Humas , Sabtu (06/03/2021).

Kabid Humas menambahkan, saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.

“Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan Non Identik dengan tanda tangan aslinya,” tuturnya.

Kabid Humas menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Tags: Ditreskrimum Polda KaltengRugikan Korban Rp 7 MilyarTangkap Terduga Mafia Tanah



Next Post
Irjen Purwandi Arianto, Serahkan Pataka Wira Bhakti Ruwa Jurai kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno

Irjen Purwandi Arianto, Serahkan Pataka Wira Bhakti Ruwa Jurai kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno

Discussion about this post

MenarikUntuk Anda

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

April 1, 2021
Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Resmi, “DAD” Umko Tahun 2021 Telah Dibuka

Maret 31, 2021

Populer

  • Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    Diduga Guru SD Beristeri di Rote Ndao Menghamili YL Sebanyak 3 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Asal Desa Pukuafu Memenangkan Perjaturan Kades, Lawan 2 Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pasien Covid 19 Tidak Benar Karna Pasien Memeliki Komplikasi Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di adukan Ke pihak Berwajib Wartawan Newskpk.com “katakan” saya Tidak Takut Karna Bukti Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Kades Bermasalah Dilantik, Kepala Inspektorat Rote Ndao : Saya juga Kaget Mereka Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Kepolisian
  • News
  • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

© 2020 News Daring - by Ar Media Kreatif.