News Daring-Bandar Lampung (Lampung)
Satuan Resnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka inisial EM (28) di Jalan Sam ratulangi Kelurahan Penengahan Kota Bandar Lampung pada saat akan melakukan transaksi shabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri mengatakan EM ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering diduga mengedarkan narkoba, sehingga Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap EM dan pada hari Sabtu (14/03/2021) tersangka diketahui akan melakukan transaksi di Jalan Sam Ratulangi, lalu petugas segera mendatangi lokasi dan benar EM terlihat di lokasi, dan segera diamankan yang kemudian padanya ditemukan 21 paket kecil diduga shabu seberat 7,33 gram yang disimpannya didalam tas yang dibawanya, sehingga EM dan barang bukti segera di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna diperiksa lebih lanjut.
“Penangkapan tersangka bermula saat Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Penengahan Kota Bandar Lampung,” ujarnya, Selasa (16/03/2021).
Kompol Zainul juga meminta kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai peredaran narkotika di wilayahnya masih-masing dan tak segan melapor kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.
Akibat perbuatannya tersebut, EM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Discussion about this post